Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus
dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil
yang sama dari keadaan yang sama (contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja).
Prosedur berisi cara yang dispesifikasikan untuk untuk
melaksanakan suatu aktivitas atau suatu proses. Prosedur dapat didokumentasikan
atau tidak. Apabila prosedur didokumentasikan biasanya disebut prosedur
tertulis atau prosedur terdokumentasikan. Prosedur tertulis atau terdokumentasi
biasanya mengikuti aturan formal berikut ini:
- Struktur, Maksud, dan Ruang lingkup suatu kegiatan.
- Tanggung jawab (siapa yang menerapkan prosedur).
- Acuan atau dokument terkait.
- Proses atau tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, bagaimana melakukan,dan di mana akan dilakukan.
- Bahan, alat, dan dokumen yang dipergunakan.
- Dokumentasi dan rekaman.
- Lampiran.
- Informasi pengendalian.
Menurut Amin Widjaja (1995 : 83) “Prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling
berkaitan misalnya : orang, jaringan gudang yang harus dilayani dengan cara
yang tertentu oleh sejumlah pabrik dan pada gilirannya akan mengirimkan
pelanggan menurut proses tertentu”.
Sedangkan menurut Kamaruddin (1992 : 836 – 837) “Prosedur pada dasarnya adalah
suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan
prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama
dari suatu organisasi”.
Sedangkan pengertian prosedur menurut Ismail masya (1994 : 74) mengatakan bahwa
“Prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang
merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan
suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”.
Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/06/pengertian-prosedur-apa-itu-prosedur.html
http://necel.wordpress.com/2009/06/28/pengertian-prosedur/
0 comments:
Post a Comment