Peraturan Yang Di Keluarkan Bank Indonesia ( BI ) Tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012
tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
I. Latar Belakang
-Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang
karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik,
sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
II. Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:
Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan,
persyaratan tentang agunan,
Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank
yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan
profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang
nilainya mencukupi.
Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank tidak
mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki
surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas
tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut,
bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah,
Pembiayaan dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai
paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon Pembiayaan,
bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait, Pembiayaan belum pernah
direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling
singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS, baki debet
(outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana
pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki
perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan
hukum.
Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri
perjanjian FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran
persyaratan FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau
pengakhiran perjanjian FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran
persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah Bank tidak dapat melakukan
penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah melakukan
penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi
persyaratan agunan FPJPS.
Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6
(enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember,
paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan
bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan
disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan
laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi
persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset
Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima FPJPS di
Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai
pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening
giro Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling
tinggi sebesar nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau
FPJPS diakhiri sebelum perjanjian jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai
pokok dan imbalan FPJPS).
Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib
menyampaikan Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai
penggunaanc dan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi
kesulitan likuiditas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pencairan
FPJPS.
Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Sumber :
http://razzone-azhari.blogspot.sg/2015/03/18-peraturan-yang-di-keluarkan-bank.html
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_142012.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-18-peraturan-yang-di-keluarkan.html
Saturday, 28 March 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment