Tugas Bank
A.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1)
Menetapkan sasaran monter dengan
memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2)
Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
·
Operasi pasar terbuka di pasar uang,
baik rupiah maupun valuta asing
·
Penetapan tingkat diskonto
·
Penetapan cadangan wajib minimum
·
Pengaturan kredit dan pembiayaan
B.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1.
Melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3.
3. Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
4.
Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari
masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau
kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat
dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo,
Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau
kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi
ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga
memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti
jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
0 comments:
Post a Comment