Pada hakikatnya bahwa Bank Indonesia
adalah satu satunya bank sental yang ada di indonesia, bank indonesia sendiri
menggantikan bank De Javasche Bank
yaitu bank pertama yang didirikan pada jaman penjajahan belanda, bank yang
pertama kali dididikan ini menjadi bank yang menaungi bank-bank indonesia,
dalam menjalankan aksinya bank indonesia mempunyai tugas yang pertama adalah
dalam bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran, Bank Indonesia
juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan
taraf hidup rakyat.
Tugas-tugas Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
-Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1. Operasi pasar terbuka di pasar uang. Baik mata uang rupiah / valas
2. Penetapan tingkat diskonto.
3. Penetapan cadangan wajib minimum.
4. Pengaturan kredit atau pembiayaan.
5. Kebijakan nilai tukar.
6. Kewenangan dalam mengelola devisa.
7. Penyelenggaraan survei yang berkaitan dengan keuangan.
Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang :
- Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
- Mengatur
sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing,
maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata
uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan
lintas Negara ( pasal 16).
- Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan
mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut,
menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga ciri uang
yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).
3. Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
- Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
- Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
- Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
- Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa :
- keterangan dan data yang diminta.
- kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
· Bank
Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan
bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan
sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan
selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan
pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank serta tugas
yang berkaitan dengan perizinana.
· Mengambil
tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang
perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan
kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan
perekonomian nasional.
Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
- Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
- Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan.
- Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
- Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
- Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
0 comments:
Post a Comment